Tentang RRI Kegiatan Peraturan Cabang Weblinks Galeri Photo
         
  Update:   
Home Info Iklan »
 
? Tentang Kami
? Visi & Misi
? Sejarah
? Manajemen
? Undang Undang
? Peraturan Pemerintah
? Keputusan Menteri
? Cabang Utama
? Cabang Madya
? Cabang Muda
? Cabang Pratama
? Cabang SLN
? Pusdiklat
 
 


 
 
 
 

RRI Lembaga Penyiaran Publik Milik Bangsa. Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI saat ini berstatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomor 32/2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi. Perubahan RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seirng momentum reformasi. Sebelumnya, RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan. Fungsi RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual, tepat dan terpercaya, namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan, baik secara instruksional seperti siaran SLTP, SMU dan Universitas terbuka, juga memberikan pendidikan masyarakat seperti siaran pedesaan, siaran wanita, siaran nelayan dll. Tidak ketinggalan RRI juga menyajikan siaran yang menyajikan nilai seni dan budaya bangsa yang dikemas dalam sajian yang menarik. Hiburan musik dari manca negara pun tersaji apik dalam siaran RRI. Coverage area siaran RRI tidak saja di dalam negeri namun juga menembus sampai manca negara yang tersaji dalam Voice Of Indonesia (Siaran Luar Negeri RRI).

 

 
Halaman  
         
Powered by Penamatics     Mail  |   Chat  |   Forum
Divisi Multimedia
Radio Republik Indonesia